tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap yang menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD DKI) Jakarta, Mohammad Sanusi.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/5/2016) menjelaskan, dua orang tersebut berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan) telah dicegah pada Senin (4/4/2016) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keduanya belum jelas statusnya tetapi sudah diminta (cegah) masih nama saja dengan identitas lengkap langsung tanggal 4 April, kami masukkan ke sistem informasi dan manajemen keimigrasian online," katanya.
Artinya, kedua pelaku yang belum diketahui status hukumnya itu telah teregisterasi di 125 kantor imigrasi dan seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik di bandara, pelabuhan, dan pos lintas perbatasan untuk tidak diperbolehkan bepergian keluar negeri.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali itu menjelaskan, sebelumnya Jumat (1/4/2016) atas permintaan KPK, pihaknya juga telah mencegah tersangka yang diduga memberikan suap berinisial AW dan SK alias A yang belum diketahui status hukumnya.
Menurutnya, pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan kepentingan penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan akan terus berlangsung hingga enam bulan mendatang.
Sebelumnya, KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (31/3/2016) menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan AW kepada Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi.
Penyuapan tersebut diduga terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ANT)