Menuju konten utama

Tenaga Teknis Tak Kompeten, Izin Perdagangan Jasa Bisa Dicabut

Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten Di Bidang Perdagangan Jasa.

Tenaga Teknis Tak Kompeten, Izin Perdagangan Jasa Bisa Dicabut
Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat meresmikan pabrik baru polyethylene (PE) CAP di Cilegon, Jumat (6/12/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id -

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten Di Bidang Perdagangan Jasa.

PP ini mewajibkan tenaga teknis perusahaan yang bersangkutan memenuhi standar kompetensi yang diatur pemerintah.

“Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten,” ucap Pasal 4 ayat (1) PP ini.

PP ini ditandatangani pada 3 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Lalu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Desember 2019.

Menurut PP ini sektor Perdagangan Jasa yang diatur meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d. Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya.

Dalam bidang-bidang itu terdapat ketentuan mengenai standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah tenaga teknis yang ada. Pembagiannya mencangkup standar kompetensi nasional, khusus, dan/atau internasional.

Nantinya standar kompetensi ini dibuktikan oleh sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi. Prosesnya ditempuh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman, serta dibuktikan melalui lembaga sertifikasi.

PP ini juga mengatur sanksi bila perusahaan penyedia jasa yang bersangkutan tidak menyediakan tenaga teknis yang kompeten.

Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Sanksi peringatan tertulis menurut PP ini diberikan paling banyak 3 (tiga) kali sedangkan pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.

Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap.

“Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan,” ucap Pasal 11 ayat (4) PP ini.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN JASA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana