Menuju konten utama

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Resmi Naik 12,5%

Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kenaikan BBNKB tersebut menjadi 12,5 persen, yang awalnya hanya 10 persen saja.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Resmi Naik 12,5%
Kemacatan panjang terjadi di ruas tol dalam kota akibat demo pelajar di sekitar kawasan DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kenaikan BBNKB tersebut menjadi 12,5 persen, yang awalnya hanya 10 persen saja.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019, kemarin.

"Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut: penyerahan pertama sebesar 12,5% [dua belas koma lima persen]; dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% [satu persen]," tulis salah satu pasal yang diubah, seperti yang dikutip, Selasa (12/11/2019) pagi.

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.

Baca juga artikel terkait BEA BALIK NAMA KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri