tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kenaikan BBNKB tersebut menjadi 12,5 persen, yang awalnya hanya 10 persen saja.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019, kemarin.
"Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut: penyerahan pertama sebesar 12,5% [dua belas koma lima persen]; dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% [satu persen]," tulis salah satu pasal yang diubah, seperti yang dikutip, Selasa (12/11/2019) pagi.
Sebelumnya, dalam peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri