Menuju konten utama

Tarif Baru Ojol Berlaku Hari Ini, Berikut Rinciannya

Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku pada hari ini, Sabtu (10/9/2022). Adapun tarif ojol dibagi menjadi tiga zona.

Tarif Baru Ojol Berlaku Hari Ini, Berikut Rinciannya
Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku pada hari ini, Sabtu (10/9/2022). Adapun tarif ojol dibagi menjadi tiga zona.

Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi kisaran 6-13 persen dinilai sudah tepat.

Kenaikan ini diharapkan tidak membebani konsumen di tengah tren meningkatnya inflasi dan situasi ekonomi yang belum pulih.

"Kenaikan tarif baru ojol yang rata-rata sekitar sembilan persen yang ditetapkan Kemenhub menurut kami sudah ideal dan sesuai dengan rekomendasi kami sebelumnya yang berkisar 5-10 persen," ujar dia di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Sebelumnya, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah tersebut.

"Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan.

Baca juga artikel terkait ATURAN TARIF BARU OJOL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang