Menuju konten utama

Tanggapan KPK Soal Putusan MA yang Pangkas Hukuman OC Kaligis

Upaya OC Kaligis mengajukan Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Agung. Hukumannya dipangkas dari 10 tahun penjara menjadi tujuh tahun saja.

Tanggapan KPK Soal Putusan MA yang Pangkas Hukuman OC Kaligis
Otto Cornelis Kaligis saat menghadiri sidang upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (6/3/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) putusan Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Putusan itu keluar pada Selasa 19 Desember 2017 dalam Nomor Perkara 176 PK/Pid.Sus/2017.

Putusan Majelis Hakim MA ini mengejutkan sebab memangkas lama hukuman bagi OC Kaligis. Amar putusan MA memutuskan pengurangan hukuman bagi OC Kaligis, yakni dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun saja. Hukuman denda juga diperkecil, dari Rp500 juta menjadi Rp300 juta saja. Hasil sidang PK ini berkebalikan dari putusan Kasasi MA.

Menanggapi hal ini, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan lembaganya harus menerima putusan MA tersebut.

"Kalau itu kan upaya hukum luar biasa. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi kalau sudah ada putusan PK ya," kata Priharsa di Jakarta, Jumat (22/12/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut dia, KPK tidak bisa mengambil sikap lain sekalipun tidak puas dengan putusan itu. "Tidak bisa ada sikap lain, selain menerima putusan. Itu kan sudah putusan PK," kata Priharsa.

Pada perkara ini, di pengadilan tingkat pertama OC Kaligis menerima vonis 5,5 tahun penjara, dan di tingkat banding vonisnya menjadi lebih berat, 7 tahun.

Pada sidang kasasi di tingkat MA, hukuman OC Kaligis menjadi lebih berat lagi. Majelis kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, Abdul Latief, dan Krisna Harahap, pada 10 Agustus 2016, memperberat vonis hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis kasasi MA juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan kasasi tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Kaligis lalu mengajukan PK atas vonis itu. Ia mengklaim memiliki 27 novum atau bukti baru di pengajuan PK tersebut.

Dalam kasus ini, Kaligis diputuskan bersalah telah menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS. Ia juga menyuap 2 anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS. Suapnya juga mengalir ke Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS. Total suapnya mencapai 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Mereka masing-masing telah divonis divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi, membenarkan upaya PK OC Kaligis telah dikabulkan. "Ya dikabulkan oleh majelisnya, tetapi tidak bebas. Dikabulkan diadili kembali, dinyatakan terbukti juga melakukan korupsi. Namun, pidananya tujuh tahun dari 10 tahun," kata Suhadi.

Baca juga artikel terkait OC KALIGIS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom