Menuju konten utama

Suap Gubernur Kepri: KPK Periksa Dirut Perusahaan dan Sopir Pribadi

Demi mendalami kasus suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun, KPK memanggil Dirut perusahaan swasta dan sopir pribadi Kepala Dinas KP Muhammad Shalihin.

Suap Gubernur Kepri: KPK Periksa Dirut Perusahaan dan Sopir Pribadi
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (31/7/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang terkait suap izin lokasi dan perizinan reklamasi di Kepulauan Riau. Keempat orang itu mempunyai latar belakang yang berbeda-beda.

Yang pertama adalah Abdul Gaffur selaku Direktur Utama PT Jaya Annurya Karimun, kemudian Sugiarto selaku karyawan swasta, Analis Kelautan dan Perikanan (KP) Dinas KP Provinsi Kepri, dan sopir pribadi Kepala Dinas KP Muhammad Shalihin.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NBU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

NBU adalah Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Sebelumnya, KPK sudah menaikkan status kasus suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menjadi penyidikan.

Nurdin kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Nurdin menerima uang itu melalui perantara. Uang itu untuk memperlancar izin lokasi proyek reklamasi dan gratifikasi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) lalu.

Selain ketiga orang tersebut, KPK juga memberikan status tersangka kepada pria bernama Abu Bakar sebagai karyawan swasta sebagai pemberi. Sejauh ini Nurdin diketahui menerima suap sebanyak 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua bawahannya, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada pemberi, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP GUBERNUR KEPRI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno