tirto.id - Anggaran penanganan COVID-19 kembali membengkak Rp18 triliun. Nilainya per 16 Juni 2020 menjadi Rp695 triliun naik dari pengumuman per 3 Juni 2020 yang hanya Rp677 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah terus memantau perkembangan situasi yang masih berubah-ubah sekaligus menginventarisir penerima yang membutuhkan waktu.
“Kita dalam Kemenkeu yang kita kelola situasinya bergerak terus. Programnya akan terus berkoordinasi dengan kementerian lembaga lain,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/6/2020).
Rincian terbaru saat ini terdiri dari Rp87,55 triliun untuk kesehatan, Rp203,90 triliun untuk perlindungan sosial, Rp120,61 triliun untuk insentif usaha, Rp123,46 triliun untuk UMKM, Rp53,57 triliun untuk pembiayaan korporasi, dan Rp106,11 triliun untuk sektoral K/L dan pemerintah daerah.
Jika dibandingkan pada pengumuman Sri Mulyani pada 3 Juni 2020 di Istana Negara, ada dua pos anggaran yang mengalami kenaikan. Pertama, pos pembiayaan korporasi. Awalnya jumlahnya hanya Rp44,57 triliun lalu naik menjadi Rp53,57 triliun. Pos ini mengakomodir dana talangan BUMN bantuan bagi korporasi padat karya.
Kenaikan kedua dialami oleh pos dukungan sektoral K/L dan pemda. Awalnya, jumlahnya hanya Rp97,11 triliun lalu menjadi Rp106,11 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan tambahan anggaran bagi korporasi ini ditujukan untuk program kredit modal kerja perusahaan sektor padat karya. Untuk skemanya sendiri, kata Febrio, masih dibahas dan akan diumumkan jika sudah final.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan tambahan anggaran pada pos dukungan K/L ditujukan untuk dukungan pemerintah pusat ke daerah agar memiliki ruang dalam penanganan COVID-19.
Di sisi lain, anggaran itu juga diharapkan bisa membantu peningkatan ekonomi di daerah, terutama melalui proyek padat karya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri