Menuju konten utama
Gempa Palu dan Donggala

Soal Penyebar Hoaks dan Penjarahan di Palu, Polri: Sudah Ditindak

Polri mengatakan ada empat kabar hoaks yang terkait dengan gempa dan tsunami Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Soal Penyebar Hoaks dan Penjarahan di Palu, Polri: Sudah Ditindak
Korban gempa Palu-Donggala saat tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (2/10/2018). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/ama/18.

tirto.id - Polri mengklaim telah menindak pelaku kejahatan yang beraksi seusai gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Bentuk kejahatan yang teridentifikasi Polri ialah penyebaran berita hoaks dan penjarahan terhadap toko-toko di sana.

Terkait penyebaran berita hoaks, Kadiv Humas Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku telah mengidentifikasi pelaku dan akan segera melakukan penegakan hukum. Kendati demikian, Setyo tak merinci jumlah pelaku yang sudah diidentifikasi.

“Terhadap akun-akun yang menyebarkan hoaks, telah dilakukan identifikasi dan penegakan hukum. Kami juga bekerjasama dengan Pak Menteri (Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara),” kata Setyo di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta pada Selasa (2/10/2018).

Lebih lanjut, Setyo menyebutkan ada empat kabar hoaks yang tersebar belakangan ini. Kabar bohong pertama menyatakan bahwa Bendungan Bili-Bili retak, sehingga warga harus segera menyelamatkan diri. Setyo mengatakan kabar tersebut telah diklarifikasi Polres Gowa yang menyebutkan bendungan dalam keadaan baik dan aman.

Lalu ada juga kabar hoaks mengenai gempa susulan sebesar 8,1 Skala Richter, yang telah dibantah oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Setyo pun mengungkapkan ihwal beredarnya foto-foto korban, yang ternyata setelah diverifikasi merupakan gambar korban perang di Timur Tengah.

“Sedangkan untuk kabar bahwa warga memblokade bandara di Palu, yang benar itu adalah warga yang mengantre untuk naik ke pesawat,” ucap Setyo.

Sementara itu, penegakan hukum terhadap pelaku aksi penjarahan juga diklaim sudah dilakukan. Setyo mengatakan ada 49 tersangka yang telah ditetapkan sampai dengan hari ini karena melakukan pencurian saat bencana alam.

Sebanyak 49 tersangka itu ditangkap di sejumlah tempat berbeda, di antaranya seperti di Mal Tatura, ATM Centre di Jalan Pue Bongo, Anjungan Nusantara, dan Palu Grand Mall.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi ialah sound system, LCD, printer, salon speaker, amplifier, mesin ATM, linggis, obeng, sepeda motor, AC, kunci T, kunci inggris, palu, selang, botol, kompresor AC, dispenser, microphone, satu karung sandal, satu karung sepatu, satu dus pakaian dan celana.

Baca juga artikel terkait GEMPA PALU DAN DONGGALA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto