Menuju konten utama

Soal Laporan Keuangan: Garuda & Akuntan Publik Bakal Kena Sanksi?

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan, ada kejanggalan terkait dengan piutang yang diakui sebagai pendapatan dalam laporan keuangan Garuda tahun 2018.

Soal Laporan Keuangan: Garuda & Akuntan Publik Bakal Kena Sanksi?
Pesawat Garuda Indonesia dilayani di landasan Bandara Narita Tokyo. FOTO/AP

tirto.id - Pemeriksaan terhadap laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai menemukan titik terang. Namun, hingga saat ini, otoritas yang memeriksa "kejanggalan" atas pendapatan emiten berkode GIAA itu masih saling tunggu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya, belum memberikan pernyataan resmi soal hasil pemeriksaan serta sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Garuda serta Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Brata dan Rekan selaku auditor.

Meski berkesimpulan soal kesalahan akuntansi, kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan OJK lantaran Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh publik.

“Sanksi yang berkaitan dengan dugaan adanya kalalaian dalam pelaksanaan audit dan pemberian opini perlu (disampaikan) secara bersama dengan OJK," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jumat pekan lalu (14/6/2019).

Sebaliknya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, mengatakan pihaknya masih menunggu kesimpulan atas dugaan kelalaian jasa akuntan publik tersebut.

Sebab, wewenang OJK untuk memberikan sanksi terhadap akuntan publik, kata Anton, harus dilandasi oleh rekomendasi resmi Kementerian Keuangan.

"Kalau untuk [sanksi] KAP, kewenangan ada di Kemenkeu. OJK akan koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) soal aspek transparansi dan kaitannya dengan market conduct," ucap Anto saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (17/6/2019).

Menguatnya dugaan "kesalahan akuntansi" atas pengakuan pendapatan GIAA atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia itu juga disampaikan oleh otoritas bursa.

Berdasarkan sejumlah dokumen serta penjelasan pihak-pihak terkait, kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya, ada kejanggalan terkait dengan piutang yang diakui sebagai pendapatan dalam laporan keuangan Garuda tahun lalu.

Pertama, soal initial recognition atau pengakuan pertama kali yang disampaikan perseroan atas pendapatan dari kerja sama dengan Mahaka. Kedua, dari sisi kualitas aset, yakni piutang yang diakui perseroan sebagai pendapatan.

Jika perseroan mengakui pendapatan tersebut sebagai piutang, kata Nyoman, maka perseroan harus bisa menjamin bahwa piutang tersebut akan dibayarkan.

Sebab, dalam ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 mengenai pendapatan, transaksi jasa hanya bisa dicatatkan sebagai pendapatan pada tanggal terjadinya perjanjian transaksi dengan catatan: tingkat penyelesaian bisa diukur dengan handal.

Jika tidak dapat diukur, maka seharusnya pembayaran dari Mahata Aero Teknologi sudah diterima pada Oktober 2018. Sebab, bila jumlah yang telah diakui sebagai pendapatan itu tidak tertagih, maka Garuda akan menanggung beban triliunan rupiah nantinya.

"Sampai sekarang, kan, enggak dapat [pembayaran]. Sehingga laporan keuangan yang Maret tentunya akan kami pertanyakan juga tentang pengakuan kualitas piutangnya, terutama initial recognition. Itu kami sudah sampaikan ke OJK," tutur Nyoman saat ditemui di gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Kini, Nyoman menegaskan, bursa tinggal berkoordinasi dengan OJK untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Salah satunya, soal keharusan Garuda untuk melakukan restatement atas laporan keuangan 2018 tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan OJK dan sedang menunggu untuk [memberikan keputusan] itu," ucapnya.

Namun, terkait dengan dugaan Kemenkeu, kata Nyoman "kami tidak bisa komentar."

Yang jelas, kata Nyoman, BEI telah meminta masukan terkait audit janggal laporan keuangan tersebut dari Ikatan Akuntan Indonesia serta Institut Akuntan Publik. "Keduanya kami mintakan informasi yang tentunya tidak bisa saya sampaikan secara rinci karena bersifat privat,"imbuh Nyoman.

Sebelumnya, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal mengklaim bahwa perusahaannya tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 karena secara subtansi pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima.

Ia juga meyakinkan semua pihak agar tak perlu curiga dengan laporan maskapai pelat merah tersebut. Apalagi, menurut dia, auditor yang memeriksa laporan keuangan Garuda, yakni Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan merupakan anggota dari BDO International.

Terkait ini, reporter Tirto berusaha menghubungi nomor Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga artikel ini dirilis, mereka belum meresponsnya.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz