Menuju konten utama

Simak Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru Mulai 17 Juli 2022

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk di 16 Bandara Internasional.

Simak Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru Mulai 17 Juli 2022
Sejumlah penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan resmi, Senin (11/7/2022).

Adita menjelaskan untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE. Dengan rincian yaitu SE No. 69 untuk transportasi laut, SE No. 71 transportasi udara, dan SE No. 74 transportasi darat. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk di 16 Bandara Internasional.

Diantaranya Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda Jawa, Timur. Kemudian Ngurah Rai Bali, Hang Nadim Kepulauan Riau Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau, Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid Nusa Tenggara Barat, Kualanamu Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda, Aceh yang hanya untuk program Haji.

Selain itu ada Minangkabau Sumatera Barat yang hanya untuk program Haji, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan hanya untuk program Haji, Adisumarmo Jawa Tengah hanya untuk program Haji, Syamsuddin Noor Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur hanya untuk program Haji.

Kemudian seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu Aruk, Kalimantan Barat Entikong, Kalimantan Barat, Motaain Nusa Tenggara Timur, Nanga Badau Kalimantan Barat, Motamasin Nusa Tenggara Timur, Wini Nusa Tenggara Timur, Skouw Papua dan Sota Papua.

"Kami telah mengoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," ungkapnya.

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Sementara itu untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni:

1.Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan PDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

6. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

7. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

Lalu terkait syarat vaksinasi, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan program wajib berlaku pada peserta perjalanan luar negeri. Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN SAAT PPKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin