Menuju konten utama

Sidang PK: Dalih Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Anas Urbaningrum mengklaim novum baru dari tiga saksi membuktikan bahwa putusan perkara korupsi yang menjeratnya tidak adil dan layak ditinjau kembali.

Sidang PK: Dalih Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id - Anas Urbaningrum menyampaikan kesimpulan dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara korupsi Hambalang yang menjeratnya, pada Kamis (12/7/2018).

Saat pembacaan kesimpulan, Anas menyampaikan bahwa dirinya tidak diadili dengan baik. Hal itu mengacu pada keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

"Permohonan peninjauan kembali kami ajukan karena kami merasakan ada putusan yang tidak adil, bahkan jauh dari rasa keadilan karena baik proses hukum maupun putusannya tidak sesuai dengan fakta-fakta bukti-bukti dan juga logika yang bisa diterima oleh akal sehat keadilan," kata Anas saat membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, pada 2014 lalu.

Anas semula menerima vonis hukuman 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Tapi, kemudian hukumannya berkurang menjadi 7 tahun bui berdasar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman bagi Anas menjadi 14 tahun penjara. Anas juga dikenai pidana denda Rp5 miliar subsider 1,4 tahun penjara oleh majelis sidang kasasi yang dipimpin oleh Hakim Artidjo Alkostar.

Sebagaimana putusan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas juga dikenai pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp57,5 miliar subsider 4 tahun kurungan. Putusan kasasi juga mencabut hak politik Anas untuk dipilih sebagai pejabat publik.

Sementara pada sidang PK perkaranya hari ini, Anas menyatakan bukti bahwa putusan vonis untuknya tidak tepat karena ada novum baru dalam keterangan dari tiga saksi.

Saksi pertama merupakan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, yakni Yulianis. Sementara dua saksi lain adalah mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor dan eks Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

Dia mengklaim keterangan dari ketiga saksi itu bisa mengoreksi putusan perkaranya. Karena itu, Anas berharap pengadilan bersedia memeriksa kembali dan membatalkan putusan kasasi MA Nomor 1261.K/Pidsus/2015 tertanggal 8 Juni 2015.

"[Kami minta pengadilan] Mengadili kembali kemudian membebaskan pemohon PK [Anas] dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Anas.

Setelah mendengar pembacaan kesimpulan dari Anas, majelis hakim sidang PK ini meminta kepada termohon untuk menyiapkan tanggapan atas kesimpulan Anas. Persidangan sempat memanas saat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku termohon, meminta waktu dua minggu untuk persiapan jawaban kesimpulan.

Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan persidangan sidang PK ini dilanjutkan pada tanggal 26 Juli 2018 dengan agenda tanggapan termohon (KPK) atas kesimpulan pemohon (Anas).

Usai persidangan, Anas mengaku optimistis kesimpulan yang dia ajukan bisa dikabulkan majelis hakim. Ia menilai, dasar peninjauan kembali sudah kokoh.

"Ketika saya mengajukan PK, bismillah didasarkan pada fakta-fakta ya harus optimis. Ikhtiar yang terbaik mudah-mudahan majelisnya nanti betul-betul objektif menilai fakta-fakta itu," kata Anas.

Anas berdalih seseorang tidak bisa diadili dengan dasar hukum yang tidak kuat. Apabila dihukum tanpa dasar kuat, kata dia, seseorang sedang dizalimi.

"Nah hukum kita itu sebaiknya adalah harus bersama-sama keadilan. Kalau hukum tegak tetapi di atas tegaknya hukum itu tumbuh kezaliman, itu bukan hukum, itu namanya skandal kemanusiaan," kata Anas.

"Saya yakin bahwa Mahkamah Agung sebagai garda paling akhir dari tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini akan melihat dengan jernih dan objektif fakta-fakta persidangan di dalan proses PK ini sehingga nanti putusannya juga putusan yang adil," Anas menambahkan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom