Menuju konten utama

Seorang Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi tengah memeriksa 7 pembina Pramuka yang merupakan guru sekolah tersebut.

Seorang Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keluarga menaburkan bunga di makam korban hanyut arus sungai atas nama Khairunnisa Nurcahyani saat prosesi pemakaman di Girikerto, Turi, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

tirto.id - Polda DIY menetapkan satu orang tersangka. Hal itu terkait kasus kecelakaan siswa SMPN 1 Turi yang melaksanakan kegiatan Pramuka dengan melakukan susur Sungai Sempor, Turi, Sleman Yogyakarta, Jumat (21/2/2020). Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pembina Pramuka.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020) mengatakan penetapan tersangka dilakukan seiring dengan kenaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sehingga kita juga menaikkan status saksi yaitu dengan inisal IYA jadi tersangka. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dilakukan BAP sebagai tersangka," katanya.

IYA merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga di sekolah tersebut. IYA diduga melakukan kelalaian dengan meninggalkan siswa saat susur sungai.

Oleh sebab itu pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dan Pasal 360 KUHP yang karena kelainannya menyebabkan orang lain luka-luka

"Ancamannya paling lama [hukuman penjara] 5 tahun," kata Yuliyanto.

Ujar Yuliyanto sampai dengan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang yang terbagai menjadi 3 kelompok. Kelompok pertama adalah 7 pembina Pramuka sekaligus guru di SMPN 1 Turi.

Dari 7 pembina Pramuka diketahui satu orang tinggal di sekolah karena menunggu barangnya anak-anak itu. Sementara 6 orang ikut mengantar anak-anak ke sungai.

"Dari 6 orang itu 4 orang turun ke sungai, ke air, yang dua orang begitu bisa sampai lokasi pergi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Kemudian yang satunya lagi menunggu di titik finishnya. Jarak dari start ke finish panjangnya sekitar 1 kilometer," dia.

Kemudian kelompok kedua yang diperiksa adalah dari Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman. Terdapat tiga orang yang diperiksa. Sementara kelompok ketiga yakni tiga orang warga sekitar yang saat kejadian ada lokasi.

Dari sejumlah orang yang telah diperiksa tersebut tidak menuntut kemungkinan akan lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Bertambahnya tersangka kata Yuliyanto tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi yang melaksanakan kegiatan Pramuka dengan melakukan susur Sungai Sempor, Turi, Sleman Yogyakarta mengalami kecelakaan, sebagian dari mereka hanyut dan tenggelam pada Jumat (21/2/2020) sore.

Hingga Sabtu (22/2/2020) siang kata Kepala Basarnas DIY Lalu Wahyu Efendi ada sebanyak delapan siswa yang ditemukan meninggal akibat tenggelam dan terseret arus sungai. Sementara dua siswa lainnya masih dalam pencarian dan 239 di antaranya ditemukan selamat.

Baca juga artikel terkait SMPN 1 TURI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana