Menuju konten utama

Selamatkan Jutaan Suara, Denny Indrayana Dkk Gugat UU Pemilu di MK

INTEGRITY menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu untuk mencegah hilangnya hak pilih jutaan warga di Pemilu 2019.

Selamatkan Jutaan Suara, Denny Indrayana Dkk Gugat UU Pemilu di MK
Integrity law firm Titi Anggraini Perludem (kerudung ungu), Tengah Denny Indrayana (Kuasa Hukum Integrity), kanan Hadar Gumay (Peneliti Utama Netgrit) usai mendaftarkan permohonan pengujian materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 5/3/2019. tirto.id/Riyan setiyawan.

tirto.id - Indrayana Centre for Govemment, Constitution and Society (INTEGRITY) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari ini.

Kuasa Hukum Integrity, Denny Indrayana menjelaskan alasan pengajuan uji materi tersebut adalah untuk menyelamatkan jutaan suara pemilih yang berpotensi hilang pada Pemilu 2019.

"[Uji materi diajukan] Karena urgensi perlunya menyelamatkan berjuta-juta suara rakyat pemilih yang mungkin hilang karena persyaratan prosedur administratif yang ada dalam UU Pemilu," kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2019).

Denny mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk menguji pasal 384 ayat 9, pasal 384 ayat 4, pasal 210 ayat 1, pasal 350 ayat (2) dan pasal 383 ayat (2) UU Pemilu.

"Pasal-pasal tersebut dimohonkan karena menghambat atau menghilangkan hak pemilih warga negara yang harusnya justru dilindungi dan difasilitasi," kata dia.

Integrity memohon kepada MK untuk membatalkan pasal-pasal itu sehingga dapat mencegah potensi hilangnya jutaan suara pemilih dalam Pemilu 2019.

"Integrity juga meminta agar permohonan diputuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu sebelum pemungutan suara [17 April 2019]. Sehingga membantu terselenggaranya pemilu yang benar-benar adil dan demokratis," ucap Denny.

Denny menjelaskan, berdasarkan putusan MK Nomor O1-017/PUU-l/2003, Hak rakyat untuk memilih dan dipilih adalah “Hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”

Selanjutnya menurut Putusan MK Nomor 102/PUU-Vll/2009, “hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apa pun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.”

Menurut Denny, prinsip yang harus dikedepankan di pemilu adalah hak rakyat untuk memilih harus difasilitasi sebaik mungkin. Sebab, memilih dalam pemilu merupakan salah satu hak asasi paling penting yang harus dipenuhi untuk menjamin hadirnya demokrasi.

"Karena itu, jangankan potensi hilangnya jutaan hak memilih, satu suara pun yang hilang harus diselamatkan demi terpenuhinya prinsip dasar konstitusi dan negara hukum Indonesia," ujar Denny.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom