Menuju konten utama

Rizieq Shihab Bebas, DPR Cari Alasan Pembenar Sahkan RKUHP

Habiburokhman mengeklaim jika RKUHP sudah disahkan sejak 2019, maka Rizieq Shihab tidak perlu sampai dipidana.

Rizieq Shihab Bebas, DPR Cari Alasan Pembenar Sahkan RKUHP
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengungkapkan bebasnya mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab menjadi alasan pembenar bahwa RKUHP bisa segera disahkan.

Dia mengeklaim bila ada RKUHP, maka Rizieq Shihab tidak akan bisa dijerat dengan kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab COVID-19 di RS Ummi Bogor pada 12 Desember 2020 lalu.

"Jika kita refleksi ke belakang, seandainya tahun 2019 RKUHP sudah disahkan, seharusnya Habib Rizieq tidak bisa dipidana," kata Habiburokhman dalam rilis yang diterima Tirto pada Rabu (20/7/2022).

Dirinya menilai Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 menjadi masalah bagi sejumlah aktivis karena diterapkan secara formil. "Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong, bukan pada akibat yang ditimbulkan," jelasnya.

Oleh karenanya, Habiburokhman menerangkan pasal yang sebelumnya menjerat Rizieq saat ini telah direvisi dengan Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil.

Sehingga harus ada bukti konkret dampak berita bohong pada kehidupan masyarakat seperti adanya kericuhan atau tindakan separatis yang berujung konflik.

"Oleh karenanya jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong bukan sekedar keonaran di media massa seperti kasus swab tes Habib Rizieq," ungkapnya.

Dirinya menekankan bahwa dalam RKUHP menerapkan asas prinsip dualistik sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 yang mengharuskan adanya bukti mens rea bahwa si pelaku memiliki niat jahat atas tindakan yang dilakukan.

"Dalam pasal 36 diharuskan adanya bukti mens rea bahwa sikap batin jahat si pelaku akan adanya tindak pidana. Dalam kasus Habib Rizieq kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menimbulkan keonaran," terangnya.

Habiburokhman meminta publik mengambil pelajaran dari kasus Rizieq Shihab ini dan menelaah RKUHP bahwa ada sejumlah urgensi untuk segera disahkan.

"Terlepas dari segelintir masalah yang ada, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif," terangnya.

Sebelumnya, Rizieq menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus kekarantinaan kesehatan dan kasus berita bohong. Rizieq mulai ditahan 12 Desember 2020 dan resmi mendapatkan pembebasan bersyarat 20 Juli 2022 dengan catatan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Kemenkumham memastikan pemberian pembebasan bersyarat Rizieq sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB BEBAS BERSYARAT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky