tirto.id - Kementerian Perdagangan mencatat ada 16 tuduhan dugaan kecurangan perdagangan dari negara mitra kepada Indonesia selama pandemi Corona atau COVID-19 dalam periode Januari-Mei 2020. Tuduhan itu terbagi dua kelompok yaitu 10 kasus dumping dan 6 kasus safeguard.
Dari 16 kasus ini Kemendag memperkirakan ada potensi kehilangan devisa senilai Rp26,5 triliun sebagai estimasi angka tertinggi dalam perdagangan.
“16 tuduhan, dari 13 tuduhan baru dan 3 sunset review,” ucap Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Yang dimaksud tuduhan dumping adalah dugaan adanya penjualan produk ke pasar internasional dengan harga lebih murah dari dalam negeri. Pada kategori ini, Kemendag mencatat negara yang paling banyak menuduh adalah India dengan 4 kasus.
Tuduhannya terdiri dari Plain Medium Density Fiber Board (kayu lapis), Viscose Spun Yarn (golongan benang sintetik), Phtalic Anhydride (golongan bahan kimia) dan Polyester Spun Yarn (golongan benang sintetik).
Di posisi kedua, ada Amerika Serikat dengan 3 kasus yang dituduhkan. Terdiri dari PC Strand (kawat baja), matras, dan Common Alloy Aluminium Sheet (semacam lembaran aluminium). Lalu ada Vietnam dengan 1 kasus tuduhan berupa Polyester Fiber Yarn (golongan benang sintetik).
Dua sisanya, masuk golongan sunset review yang berarti kasus yang pernah dituduhkan tetapi diperpanjang lagi. Sebagian kasus sunset review mencangkup tuduhan yang sudah pernah dimenangkan Indonesia tetapi diperkarakan lagi oleh negara tetangga.
Dua di antaranya dilakukan oleh Australia dengan 1 kasus untuk produk A4 Copy Paper atau kertas fotokopi A4 dan Uni Eropa sebanyak 1 kasus untuk produk Monosodium Glutamat (MSG) atau Micin.
“Australia A4 Copy Paper ini udah menang tapi diperpanjang,” ucap Pradnyawati.
Sementara itu, safeguard dapat diartikan adanya kebijakan pengamanan oleh negara pengimpor untuk mencegah kerugian akibat lonjakan barang impor yang juga diproduksi di dalam negeri. Negara terbanyak pada kategori ini adalah Ukraina dengan 2 kasus untuk produk Polymeric Materials dan Caustic Soda (Soda Api).
Lalu ada Mesir sebanyak 1 kasus untuk produk raw aluminium, Filipina sebanyak 1 kasus dengan produk kendaraan bermotor, dan Turki sebanyak 1 kasus untuk produk Polyester Synthetic Staple Fiber (golongan benang sintesis).
“Filipina 1 kasus kendaraan bermotor. 1,2 miliar dolar AS atau Rp17 triliun sendiri nilai ekspornya,” ucap Pradnyawati.
Lalu ada 1 tuduhan dalam bentuk sunset review dari kategori safeguard. Negara yang mengajukan adalah India sebanyak 1 kasus untuk produk solar cells yang menjadi bagian penting dalam panel surya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri