Menuju konten utama

Revitalisasi Halte Bundaran HI, Transjakarta: Aturan Membolehkan

Kendati demikian, Dirut Transjakarta enggan berkomentar apakah pihaknya telah mengikuti rekomendasi dari TSP DKI dan TACB mengenai revitalisasi tersebut.

Revitalisasi Halte Bundaran HI, Transjakarta: Aturan Membolehkan
Penumpang turun dari Bus Transjakarta di Halte Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menyebut akan mengikuti aturan terkait revitalisasi Halte Bundaran HI agar tak melanggar prosedur mengingat adanya cagar budaya di lokasi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Mochammad Yana Aditya saat memberikan keterangan di Kantor TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat.

"Semua yang dibangun oleh TransJakarta sudah ada landasan hukumnya, sudah ada peraturannya. Kita taat pada peraturan dan hukum," kata Yana di Jakarta, Jumat (30/9/2022), seperti dilansir Antara.

Yana menambahkan, pihaknya mengikuti aturan hukum yang berlaku terkait proses revitalisasi Halte Bundaran HI yang dianggap melanggar prosedur terkait cagar budaya.

"Kalau memang aturan mengatakan hal yang beda ya kita ikuti. Tapi saat ini aturan mengatakan boleh," ujar Yana.

Namun Yana enggan berkomentar ketika ditanya apakah pihaknya telah mengikuti rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengenai revitalisasi Halte Bundaran HI tersebut.

Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta menyebutkan, proyek revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) melanggar prosedur terkait cagar budaya karena tidak melalui sidang di tim tersebut.

"Jadi, seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui Tim Sidang Pemugaran," kata Ketua TSP Boy Bhirawa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut dia, ketinggian bangunan halte busway yang sedang direvitalisasi tersebut menutupi kawasan Bundaran HI, termasuk Patung Selamat Datang.

Kawasan tersebut, kata dia, merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan cagar budaya.

"Jadi, visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," kata Boy.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Candrian Attahiyyat mengatakan, ada beberapa opsi yang kemungkinan dapat dilaksanakan. Misalnya bangunan direndahkan atau dibongkar.

Meski begitu, proyek revitalisasi itu sudah dibangun dan sedang dikebut pengerjaannya.

"Memang ini masalahnya visual sejarah," katanya.

Baca juga artikel terkait REVITALISASI HALTE BUNDARAN HI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri