Kuasa hukum korban dugaan penipuan Yusuf Mansur menyatakan, salah satu solusi yang akan ditempuh selanjutnya adalah melaporkan perkara itu ke Mabes Polri.
Polda Jatim memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur dengan alasan belum cukup bukti.
Polda Jatim sudah memeriksa 16 saksi dalam penyidikan dugaan kasus penipuan yang melibatkan Yusuf Mansur. Tapi, polisi belum menetapkan tersangka di kasus ini.
Yusuf Mansur terlambat memboyong bisnis investasinya ke Pasar Modal Syariah. Ia beranjak ke jalur resmi yang nantinya akan diawasi pemerintah. Mitra PayTren menjadi ujung tombak.
Baru akan melangkah ke bisnis investasi yang legal, Yusuf Mansur diberondong laporan polisi. Dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Secara beruntun para investor berusaha mempidanakan Yusuf Mansur sejak 2016. Mereka menduga sang dai itu menipu dan menggelapkan investasi melalui jalan dakwah.