Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh Zaini terhadap Yusuf Mansur.
Yusuf mengajak umat untuk bersatu membangun kekuatan berbasis keumatan. Serta umat Islam juga diajak untuk menggandeng umat agama lainnya untuk membangun kekuatan ekonomi nasional.
Yusuf Mansur menyatakan posisinya posisinya saat ini lebih mengimbau kepada kedua Paslon dan para pendukungnya untuk menggunakan bahasa positif dalam Pemilu.
Peneliti Politik LIPI Wasisto Raharjo menyebutkan, dukungan Ustad Yusuf Mansur kepada Jokowi di Pilpres 2019 bisa mempengaruhi narasi politik jika capres nomor urut 01 itu tidak melakukan kriminalisasi ulama.