Roy Thaniago mengatakan keinginan KPI untuk melebarkan definisi penyiaran hingga mencakup wilayah digital ini bermasalah karena tumpang tindih dengan UU ITE yang juga memiliki aturan soal konten dan sudah diampu oleh Kemenkominfo.
Keinginan KPI mengawasi konten digital ditentang banyak pihak dengan beragam alasan. Sementara Kemenkominfo menyebut KPI tak punya dasar hukum untuk itu.
Kemenkominfo menegaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak bisa melakukan pengawasan terhadap Netflix, Youtube, dan Facebook, selama belum ada aturannya.
Kemenkominfo menyampaikan perlu adanya pengawasan terhadap Netflix, Youtube, dan Facebook usai KPI mengeluarkan pernyataan akan mengawasi konten yang mengandung pornografi.