ATM beras yang ditempatkan di Gedung Student Center tersebut merupakan fasilitas yang diberikan Yayasan Beasiswa Alumni Undip bagi mahasiswa yang bertahan tidak pulang ke kampung halamannya karena COVID-19.
Berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum Suteki, ia menduga pencopotan jabatan yang dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan kliennya saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh HTI.