BPKN mengusulkan pemerintah tidak mengenakan biaya isi ulang karena pembayaran non-tunai bertujuan untuk efisiensi dan memperkenalkan sistem perbankan kepada masyarakat.
Ekonom INDEF menuturkan, pengenaan biaya saldo e-money bisa menjadi disinsentif, terlebih menjelang penerapan elektronifikasi 100 persen pembayaran jasa tol pada 31 Oktober 2017.
Agusman mengatakan penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.
Gubernur BI menyebutkan bahwa regulasi yang tengah dikaji juga bakal mengatur pengisian ulang uang elektronik yang dilakukan melalui bank lain atau penyedia layanan yang berbeda.