Ada beberapa hal yang bisa dilakukan selama menjalani social distance atau social distancing (pembatasan sosial) seiring semakin maraknya pandemi Corona atau COVID-19.
Hak kesehatan warga dijamin dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tapi pemerintah dianggap lalai karena banyaknya korban berjatuhan akibat pandemi virus corona COVID-19.