Kementerian Luar Negeri meminta Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Amerika Serikat untuk tetap tenang pasca keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatur larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas muslim yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya selama 90 hari ke depan.