Utang pemerintah pusat tercatat senilai Rp4.570 triliun per Juni 2019. Meski menurun dibandingkan posisi pada Mei 2019, utang pemerintah itu lebih tinggi daripada catatan bulan Juni 2018.
Wapres JK menyatakan pemerintah sampai sekarang memang memerlukan utang untuk menambal defisit APBN. Hal itu, kata JK, bukan persoalan sebab pemerintah selalu membayarnya tepat waktu.
Utang sudah ada sejak tahun 1946 atau pada masa kemerdekaan. Saat itu, pemerintah sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut Pinjaman Nasional.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan IMF merekomendasikan untuk mengurangi utang negara dunia hanya berlaku bagi negara maju di Eropa dan negara berpendapatan rendah, Indonesia tidak termasuk.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan, rasio utang pemerintah Indonesia hingga akhir September 2018 ini sebesar Rp4.416,37 triliun atau 30,47 persen terhadap PDB.