Dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum Vanessa Angel dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Senin (10/6/2019) meringankan perempuan kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 itu.
Menurut Yohana, sejumlah media terlalu menyudutkan perempuan dalam memberitakan kasus tersebut. Sementara pengguna jasa prostitusinya, tidak mendapat ekspose yang setimpal.