Malware adalah suatu perangkat lunak khusus yang diciptakan dengan tujuan ‘mengganggu’ sistem komputer. Sementara spyware dan adware terhitung sebagai 'saudara jauh' malware.
Gadget yang dibawa atau dipesan dari luar negeri setelah 18 April 2020 harus didaftarkan IMEI-nya. Khusus pendaftaran IMEI gadget dari luar negeri seharga Rp7,1 juta, dikenai pajak terkait impor.