Berdasarkan UU No 2 Tahun 2018 UU MD3, Pasal 15, Ketua MPR merupakan bagian dari pimpinan MPR yang didampingi tujuh wakil ketua MPR, sehingga total berjumlah delapan orang.
PKB akan mengajukan nama Cak Imin sebagai pengisi kursi pimpinan MPR jatah partai itu dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya untuk persiapan Cak Imin maju sebagai peserta Pilpres 2019.