Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia diminta untuk bergegas merampungkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada. Desakan tersebut dilontarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay.