Menuju konten utama

KPU Berharap Revisi UU Pilkada Segera Rampung

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia diminta untuk bergegas merampungkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada. Desakan tersebut dilontarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay.

KPU Berharap Revisi UU Pilkada Segera Rampung
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kanan) bersama Anggota KPU Arief Budiman (kedua kanan), Ida Budiarti (kedua kiri), serta Senior Adviser untuk Pemilu Kemitraan Ramlan Surbakti (kiri) melakukan evaluasi dan audiensi bersama organisasi pemerhati pemilihan umum terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 lalu, Jakarta. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia diminta untuk bergegas merampungkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada. Desakan tersebut dilontarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay.

Hadar Nafis Gumay menilai, revisi UU Pilkada harus cepat diselesaikan karena waktu pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 telah ditetapkan dan diumumkan. KPU sendiri akan mengajukan beberapa usulan kepada DPR dan pemerintah.

"Keinginan kami kepada DPR dan pemerintah ialah agar proses perubahan UU (Pilkada) ini dilaksanakan dengan cepat dan fokus pada hal yang sangat mungkin diubah dan diterapkan pada 2017," tandas Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (15/2/2016).

"Kami sedang menyelesaikan usulan-usulan dan semoga pekan ini dapat kami serahkan kepada DPR dan juga kepada pemerintah," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Malik, telah menyatakan, pihaknya sangat mendukung DPR dan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Pilkada. Senada dengan Hadar Nafis Gumay, Husni Kamil Malik juga menegaskan bahwa KPU akan segera menyerahkan beberapa usulan kepada pihak-pihak yang berwenang.

"Dalam pekan ini, kami segera memasukkan usulan tersebut kepada pemerintah dan DPR, dengan merancang draf perubahan peraturan secara simultan," Husni Kamil Malik.

Seperti diketahui, KPU sudah mengumumkan waktu pelaksanaan Pilkada gelombang kedua yang akan digelar di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota secara serentak pada 15 Februari 2017. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya