BPJS Kesehatan hingga saat ini tetap tidak menjamin obat kanker kolorektal atau kanker usus yaitu bevacizumab dan cetuximab sebab masih berpatokan pada keputusan Kemenkes.
BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait selisih harga yang harus dibayarkan peserta yang ingin mendapatkan perawatan yang lebih baik dari kelas sebelumnya.
BPJS Wacth memperkirakan defisit BPJS Kesehatan akan terus memburuk jika nilai iuran peserta tidak naik dan sejumlah ketentuan pada Perpres 82 tahun 2018 tidak dijalankan.
Irma Suryani Chaniago mengatakan Jokowi-Ma'ruf berencana menambah jumlah Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan hingga mencapai 60 persen dari total penduduk.
BPJS membantah pemutusan kerja sama dengan RS di daerah karena defisit, namun terkait aturan bahwa semua RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.
BPJS Kesehatan mengakui warga non-peserta akan mendapat sanksi penghentian layanan publik. Namun, sanksi itu tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat sebab aturan teknisnya belum ada.
BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 69 juta penduduk Indonesia hingga kini belum tercatat sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).