Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Tetap Tak Jamin Obat Kanker Usus Ikuti Kemenkes

BPJS Kesehatan hingga saat ini tetap tidak menjamin obat kanker kolorektal atau kanker usus yaitu bevacizumab dan cetuximab sebab masih berpatokan pada keputusan Kemenkes.

BPJS Kesehatan Tetap Tak Jamin Obat Kanker Usus Ikuti Kemenkes
Seorang pasien melintas di depan loket khusus pendaftaran yang menggunakan fasilitas asuransi BPJS Kesehatan di sebuah puskesmas yang berada di pinggiran Jakarta, Jumat (21/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih tetap tidak menjamin obat kanker kolorektal atau kanker usus yaitu bevacizumab dan cetuximab sesuai dengan keputusan Kementerian Kesehatan yang berlaku hingga saat ini.

"Belum ada surat atau keputusan dari Kementerian Kesehatan. Kita masih menjalankan keputusan Menteri Kesehatan yang selama ini masih berlaku, kalau regulasinya belum disesuaikan kami tetap menggunakan yang masih berlaku," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 menerbitkan peraturan untuk mengeluarkan obat Bevacizumab dan Cetuximab dari daftar Formularium Nasional (Fornas).

Peraturan tersebut memutuskan kedua obat tersebut tidak lagi dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Iqbal mengatakan selama ketentuannya tidak lagi memperbolehkan penggunaan obat tersebut, pihak rumah sakit juga tidak boleh melebihi kewenangannya untuk menggunakan bevacizumab dan cetuximab.

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sempat menjadi kontroversi dari pasien yang menggunakan obat kanker itu.

Komisi IX DPR-RI juga telah melakukan rapat dengar pendapat pada 11 Maret 2019 yang menghasilkan instruksi dari DPR untuk memerintahkan Kemenkes agar keputusan tersebut ditunda dan direvisi, dan selama proses revisi, pasien yang membutuhkan obat terapi target tetap bisa mendapatkannya.

Namun, menurut Iqbal, hingga kini belum ada regulasi baru yang menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan yang berlaku pada 1 Maret lalu. Sehingga obat Bevacizumab dan Cetuximab masih tidak dijamin dalam pengobatan pasien kanker kolorektal.

Iqbal mengatakan pasien kanker usus masih dapat menggunakan obat kanker lain yang disediakan dalam daftar Fornas dan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Obat kanker lain bisa digunakan selama masuk dalam fornas dijamin kalau ada masalah hubungi BPJS Kesehatan," kata Iqbal.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH