Pertamina menyatakan penerbitan global bond senilai USD750 juta tidak hanya untuk membiayai pengambilalihan Blok Rokan. Utang itu juga dipakai untuk sejumlah proyek strategis Pertamina.
Mekanisme pembayaran signature bonus seharusnya tidak diterapkan sebab mengesankan bahwa Pertamina membayar uang yang dimiliki negara kepada negara kembali.
Indonesian Resources Studies (IRESS) menyebutkan penguasaan Blok Rokan, Riau oleh Pertamina melanggar konstitusi dan ada yang tidak sesuai dengan permen ESDM.
Hak pengelolaan Blok Rokan 100 persen memang diberikan kepada Pertamina. Namun, ada sejumlah pekerjaan rumah yang mesti dilakukan oleh perusahaan pelat merah itu.
Plt Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya membuka peluang sebesar-besarnya kepada para investor yang ingin bermitra untuk mengelola Blok Rokan.