Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak dari tax amnesty mencapai sebesar Rp180 triliun. Potensi penerimaan sebesar itu dihitung berdasarkan asumsi rata-rata tarif tebusan sebesar 4 persen untuk deklarasi di luar negeri dan 2 persen di dalam negeri. Kemenkeu akan lebih konservatif dalam menentukan target dari Tax Amnesty tersebut dalam penerimaan pajak di APBNP 2016.
Pemerintah secara resmi mengajukan RUU Pengampunan Pajak kepada Komisi XI DPR RI untuk segera dilakukan pembahasan. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya mengembalikan dana dari luar negeri serta meningkatkan penerimaan pajak negara.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa pemerintah masih akan menggenjot pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengantisipasi defisit anggaran.
Menyusul terungkapnya dokumen-dokumen "Panama Papers" dan masih dibutuhkannya pertemuan lebih lanjut dengan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan pengampunan pajak bisa bermanfaat untuk memicu pertumbuhan ekonomi nasional.