Menuju konten utama

Pemerintah Harapkan

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa pemerintah masih akan menggenjot pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengantisipasi defisit anggaran.

Pemerintah Harapkan
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir[

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa pemerintah masih akan menggenjot pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengantisipasi defisit anggaran.

"Yang akan kita jaga adalah penerimaan di pajak, dan salah satunya yang paling penting adalah penerapan tax amnesty," kata Bambang dalam konferensi pers bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Gedung Utama Kementerian Setneg Jakarta, Kamis, (7/4/2016).

Untuk itu, Bambang menyebutkan bahwa pemerintah akan mengajukan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBNP) 2016 kepada DPR pada masa sidang DPR mulai 17 Mei 2016.

"Pemerintah akan menyiapkan pengajuannya pada sidang DPR 17 Mei yang kebetulan cukup panjang hingga Juli 2016," kata Bambang usai sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyebutkan akan mempertahankan target penerimaan pajak dan salah satunya yang paling penting adalah penerapan "tax amnesty" atau pengampunan pajak.

Pemerintah harus menggenjot penerimaan pajak mengingat penerimaan negara di sektor-sektor lain tengah mengalami penurunan.

Bambang menyebutkan secara umum penerimaan negara yang akan mengalami penurunan adalah yang terkait dengan migas seperti pajak penghasilan migas yang akan turun Rp17 triliun.

"PNBP terkait migas juga akan turun sekitar Rp50,6 triliun, juga pengurangan penerimaan PNBP nonmigas non tambang yang turun Rp25 triliun," katanya.

Menkeu menyebutkan asumsi pertumbuhan ekonomi akan dipertahankan sebesar 5,3 persen.

"Asumsi inflasi akan turun dari 4,7 persen menjadi 4,0 persen, kurs dari Rp13.900 menjadi Rp13.400 per dolar AS, harga minyak dari 50 menjadi sekitar 35 dolar AS per barel," kata Menkeu.

Terkait wacana pengampunan pajak, Menkeu sendiri menyatakan bahwa kebijakan ini sangatlah penting karena berdampak positif dalam memberikan ruang fiskal yang besar bagi APBN serta berpotensi menambah WP (wajib pajak) baru.

Program ini, menurut Menkeu, menawarkan skema tebusan sebesar 2-6 persen dari harta yang dilaporkan. Sementara dalam situasi normal yakni pada era pertukaran informasi perpajakan pada 2018, tarif dan sanksi yang harus dibayarkan mencapai 48 persen dari aset yang dilaporkan.

Mantan menteri keuangan Chatib Basri menyetujui asusmi bahwa rencana kebijakan pengampunan pajak berpotensi memperluas data WP, khususnya bila dijalankan secara efektif.

"Keunggulan 'tax amnesty', bukan soal uangnya kembali, tapi pemerintah bisa punya daftar 'tax base' yang lebih luas. Sehingga tahun depan, dengan 'tax base' yang lebih luas, pemerintah bisa menaikkan penerimaan pajak," katanya.

Chatib justru meragukan penerimaan pajak akan terdongkrak naik tahun ini, karena sebagian besar pembayar pajak besar merupakan perusahaan yang bergerak dalam sektor komoditas, yang harganya sedang turun di pasar global. (ANT)

Baca juga artikel terkait MENTERI KEUANGAN BAMBANG BRODJONEGORO atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra