Salah satu dakwaan terhadap Jaksa Pinangki yakni penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Wahyu Setiawan dinilai JPU KPK terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Jaksa KPK menilai sudah mendapatkan kesaksian yang cukup untuk membuktikan bahwa Wahyu Setiawan benar menerima suap dari Saeful Bahri dan Harun Masiku.
7 orang hakim duduk di meja persidangan untuk memeriksa 6 orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi yang didakwa sebagai penyuap dalam kasus ini.