Indeks Pendatang Jakarta

Anies Imbau Para Pendatang Ikut Program Jaminan Kesehatan Nasional
Hard news
Kamis, 21 Jun 2018

Anies Imbau Para Pendatang Ikut Program Jaminan Kesehatan Nasional

Anies meminta para pendatang mengikuti serangkaian imunisasi dan vaksin yang tujuannya untuk kesehatan mereka selama di DKI Jakarta.
Pemprov DKI akan Razia Para Pendatang Baru di Jakarta
Hard news
Rabu, 20 Jun 2018

Pemprov DKI akan Razia Para Pendatang Baru di Jakarta

Para pendatang baru di DKI Jakarta akan dirazia, mulai dari tingkat RT, RW hingga Kelurahan.
Djarot Minta Pendatang Baru di Jakarta Harus Melapor RT/RW
Hard news
Rabu, 5 Juli 2017

Djarot Minta Pendatang Baru di Jakarta Harus Melapor RT/RW

Djarot mengimbau kepada seluruh pendatang agar membekali diri dengan pekerjaan atau keahlian khusus sebelum hijrah ke Jakarta.
Pengelola Terminal Kampung Rambutan Waspadai Pendatang Baru
Hard news
Senin, 3 Juli 2017

Pengelola Terminal Kampung Rambutan Waspadai Pendatang Baru

Sepanjang arus balik Lebaran 2017 hingga Minggu (2/7/2017), pengelola Terminal Kampung Rambutan mewaspadai pendatang dari daerah yang tak memiliki tujuan jelas di Jakarta.
Siap Menantang Jakarta
Mild report
Jumat, 15 Juli 2016

Siap Menantang Jakarta

Pendatang mengerubung Jakarta adalah fenomena tahunan yang tak pernah bisa dihentikan. Menutup kota dari pendatang juga bukan sebuah kebijakan yang bijaksana. Pendatang tetap dibutuhkan. Asalkan, mereka bisa mengisi kekurangan tenaga kerja di ibukota.
Pendatang Baru Tanpa Keahlian akan Dipulangkan
Sosial budaya
Minggu, 3 Juli 2016

Pendatang Baru Tanpa Keahlian akan Dipulangkan

Wakil Gubernur DKI Jakarta mengingatkan agar warga Jakarta yang mudik tidak membawa pendatang baru, apalagi tanpa keahlian, saat kembali ke Jakarta. Ia menegaskan pendatang baru yang tidak memiliki keahlian atau keterampilan, akan dikembalikan ke daerah asalnya.
Jakarta Akan Diserbu 50.000 Pendatang Baru
Sosial budaya
Jumat, 1 Juli 2016

Jakarta Akan Diserbu 50.000 Pendatang Baru

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan memberikan tenggang waktu sampai enam bulan pertama kepada para pendatang yang akan menyerbu Jakarta pasca libur Lebaran, yang artinya jika dalam waktu enam bulan para pendatang belum mendapatkan pekerjaan, maka disarankan untuk kembali ke daerah asalnya.