Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan memberikan tenggang waktu sampai enam bulan pertama kepada para pendatang yang akan menyerbu Jakarta pasca libur Lebaran, yang artinya jika dalam waktu enam bulan para pendatang belum mendapatkan pekerjaan, maka disarankan untuk kembali ke daerah asalnya.