Buni Yani menganggap hakim mengabaikan yurisprudensi praperadilan. Seperti diketahui, putusan akhir pengadilan menyatakan bahwa praperadilan Buni Yani ditolak.
Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA.
Agus Surono menyatakan, pasal yang disangkakan kepada Buni Yani tidak relevan. Ia beralasan Buni hanya ingin mengajak diskusi teman-teman dan komunitasnya di laman Facebook.
Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) lalu, bukan lantaran mengunggah atau mengedit video Basuki Tjahaja Purnama saat berbicara di Kepulauan Seribu, melainkan "status" yang ia tulis pada akun Facebooknya terkait video Ahok tersebut.
Kapolda Metro Jaya yang dinilai telah memprovokasi, menghasut, dan mencemarkan nama baik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sehingga pihak HMI melaporkannya ke Mabes Polri.
Haris Azhar, Koordinator KontraS, merupakan “korban” terbaru dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sejak 2008 hingga Juni 2016, tercatat muncul 141 kasus terkait UU ITE. Siapa yang salah?
Kapuspen TNI, Mayjen TNI, Tatang Sulaiman, membenarkan adanya laporan tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Koordinator KontraS, Haris Azhar ke Bareskrim Mabes Polri.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mencermati pasal karet pencemaran nama baik dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena sudah memakan banyak korban.
Implementasi UU ITE ini ternyata memberikan dampak pada demokrasi di Indonesia. UU ITE lahir untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kejahatan digital dan pencurian data di internet. Sayangnya, aplikasi UU ITE ini banyak mengalami pergeseran. UU ITE justru menjadi senjata untuk menjebloskan masyarakat ke penjara atas tudingan pencemaran nama baik. Dan digunakan untuk hal-hal yang dikaitkan dengan pembungkaman atas kebebasan berekspresi.