Panitia Khusus Hak Angket KPK akan menjadwalkan bertemu pihak Kepolisian dalam Rapat Kerja Pansus, untuk meluruskan masalah-masalah yang terjadi selama ini.
Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 bila tak mau mendatangkan Miryam.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan KPK tidak bermaksud melecehkan lembaga DPR RI karena menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus Hak Angket.
KPK sudah pasti menolak keinginan DPR yang meminta mendatangkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus Hak Angket DPR. Alasan KPK, Miryam masih menjalani proses hukum.
Polri menolak membawa paksa Miryam ke Pansus KPK. Menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, DPR tak cukup memiliki alasan hukum untuk meminta Polri melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam.
Panitia Khusus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam S Haryani apabila dirinya tidak hadir dalam rapat Pansus pada Senin (19/6/2017) siang.
Meskipun dinilai cacat hukum, hak angket KPK tetap berjalan di DPR. Pansus bersikukuh mengevaluasi kinerja komisi antirasuah dalam 60 hari terhitung sejak pekan kedua Juni 2017
Pansus menyatakan, jika Miryam tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa.
Taufiqulhadi menegaskan KPK patut diduga melanggar etika dan konstitusi ketika menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam Rapat Pansus