Perusahaan Pablo Putra Benua, PT. Inti Benua Indonesia, diminta menutup aktivitas bisnisnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini. Pasalnya, perusahaan ini termasuk dalam daftar perusahaan investasi yang menawarkan produk investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.