“Karena memang sesuai aturan KPU, bilamana ada orang yang pindah ke partai lain dan nyaleg. Sejak penetapan harus berhenti dan tidak menggunakan fasilitas [kantor] lagi.”
Hari ini jabatan Ma’ruf Amin sebagai Rais Aam PBNU telah berpindah tangan pada Wakil Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar. Lantas bagaimana dengan jabatan ketua MUI?
"Meski asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, tetapi kan rekam jejak penanganan KPK sejauh ini sebagian besar berakhir pada putusan bersalah oleh hakim tipikor."