Barang bantuan yang telah naik ke kapal dan akan dibagikan yaitu toren air, kursi roda, perahu, kasur, karpet, alat pertanian, dan beberapa barang lainnya.
Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara divonis lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa. Hakim memutus Juliari bersalah mengkorupsi dana bansos COVID-19.