Ada sembilan poin keberatan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) versi DPR yang disampaikan pada bulan Agustus 2016. Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menganggap DPR telah menyiapkan UU Penyiaran yang mengabaikan kepentingan publik dan semangat demokratisasi penyiaran.