Pengajuan peninjauan kembali perkara Syafruddin perlu dilakukan karena putusan etik hakim adhoc Mahkamah Agung Syamsul Rakan Chaniago menyatakan ada pertemuan antara kuasa hukum Syafruddin dengan Syamsul.
Syamsul Rakan Chaniago bersalah dalam dua hal: namanya dipakai kantor pengacara dan bertemu penasihat hukum eks terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Komisi Yudisial berkoordinasi dengan KPK pada hari ini. Salah satu pembahasan dalam koordinasi itu adalah putusan MA yang membebaskan terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim memandang KPK mengaitkan Sjamsul dan Syafruddin saling bekerjasama memperkaya diri. Oleh karena itu, ketika Syafruddin bebas, otomatis Sjamsul harusnya tak bersalah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK sudah meningkatkan status penyidikan baru dalam kasus SKL BLBI yang melibatkan pengusaha Sjamsul Nursalim.
"Prinsipnya semua (kasus korupsi) yang mangkrak, yang sebelum-sebelumnya, pasti diselesaikan. Cuma satu per satu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.