Pasal yang digunakan KPK dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian yaitu Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berharap penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan hukum dapat ditegakkan dan tidak melibatkan unsur politis.
KPK membenarkan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementan. Namun, detail lengkap perkara dimaksud masih belum diungkap.