Presiden Jokowi menuturkan pemerintah belum mewajibkan masyarakat mengenakan masker untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 jelang Natal dan Tahun Baru.
Hasil analisa BMKG menunjukkan pusat gempa bumi ini tepatnya berlokasi di darat pada jarak 25 kilometer Barat Laut Kabupaten Sukabumi pada kedalaman 5 km.
Korban kabel menjuntai di Jakarta Selatan, Sultan, sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan selama berbulan-bulan di RS Polri Kramat Jati.