Kemendikbud mengizinkan sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan BOP untuk pembayaran honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Staf Khusus Menteri Riset dan Teknologi Ekoputro Adijayanto mengatakan pemotongan anggaran Kemenristek karena perubahan nomenklatur, bukan karena pandemi COVID-19.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa setiap daerah memiliki kekhususan tersendiri dalam menentukan kebijakan terkait meliburkan sekolah terkait antisipasi COVID-19.
Empat provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, dan Jawa Barat memutuskan untuk menunda pelaksaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMK karena adanya pandemi corona COVID-19.
Kemendikbud minta dinas pendidikan koordinasi dengan dinkes untuk melakukan langkah perlindungan peserta didik dan tenaga kependidikan dari berbagai kemungkinan terinfeksi Covid-19.