Sidang gugatan perdata dengan nilai imateriel Rp1 triliun antara RA, korban pelecehan seksual mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin (SAB) ditunda, karena syarat administrasi.
Dina (bukan nama sebenarnya) akan melaporkan kasus pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh eks anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, ke polisi pada Kamis besok.
"Korban dalam proses hukumnya juga berhak untuk memperoleh perlindungan keamanan, bebas dari pertanyaan menjerat dan berhak mendapatkan perlindungan," kata Anggara.