Menuju konten utama

Sidang Gugatan Korban Pelecehan Seksual Dewas BPJS-TK Ditunda

Sidang gugatan perdata dengan nilai imateriel Rp1 triliun antara RA, korban pelecehan seksual mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin (SAB) ditunda, karena syarat administrasi.

Sidang Gugatan Korban Pelecehan Seksual Dewas BPJS-TK Ditunda
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kantor. tirto.id/Lugas.

tirto.id - Persidangan gugatan perdata dengan nilai imateriel Rp1 triliun antara RA, korban pelecehan seksual mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin (SAB) ditunda, Rabu (13/3/2019). Persidangan ditunda karena permasalahan administrasi.

Persidangan berlangsung singkat. Ketua majelis hakim Krisnugroho memeriksa berkas administrasi penggugat maupun tergugat.

Hakim pun terlihat sempat ada pembicaraan serius saat kuasa hukum tergugat dua dan tergugat tiga, yakni Togar SM Sijabat menunjukkan kalau dirinya mewakili BPJS Ketenagakerjaan. Togar pun menyampaikan kalau RA menggugat pihak kedua dan ketiga selaku pengurus BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau rekan pengacara mau menambah silakan, gugat saja karena kan kita menganggap Anda menggugat Adityawarman selaku anggota karena Dewan Pengawas tidak berhak mengurusi PN, ketua pengadilan, ini ada undang-undang," kata Togar dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Pihak tergugat dua dan tiga pun mengajukan dokumen berupa UU BPJS untuk menguatkan posisinya dalam sidang. Ia pun mendorong agar ada mediasi dalam pelaksanaan sidang perdata. Penasihat hukum RA bersikukuh kalau mereka tidak menggugat BPJS. Hakim pun memutuskan agar perkara ditunda karena permasalahan administrasi.

"Sidang ditunda Rabu tanggal 13 Maret 2019 acara masih kelengkapan berkas kuasa. Sidang selesai," kata hakim Krisnugroho.

Usai persidangan, Togar mengatakan, kehadirannya karena pihak tergugat dalam perkara adalah anggota Dewas BPJS. Dengan demikian, pihak RA menggugat pula BPJS Ketenagakerjaan sebagai instansi.

"Dia menggugat memakai kata selaku anggota Dewan Pengawas BPJS. Kalau sudah selaku ini sudah bicara organ. Tidak ada lagi bicara pribadi. Organ. Berarti kalau sudah bicara organ BPJS, apalagi sudah ada panggilan pengadilan, yang berhak mewakili ke dalam maupun keluar pengadilan itu adalah kembali peraturan adalah direksi," kata Togar usai persidangan.

Togar mengacu kepada UU nomor 40 tahun 2004 tentang BPJS. Ia mengacu kepada isi pasal 1 yang menyatakan wewenang Direksi dan Dewan Pengawas BPJS. Ia beralasan, dalil kata "selaku" membuat BPJS Ketenagakerjaan ikut terlibat secara tidak langsung dalam gugatan tersebut.

Togar menegaskan, kedua kliennya siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Malah, mereka justru menunggu pengacara RA bisa membuktikan 38 dalil dalam dakwaan.

"Pengacaranya sudah mendalilkan 38 item di sini. 38 item dia harus membuktikan. Dia yang harus membuktikan karena dia yang mendalilkan ini," kata Togar.

Sementara itu, kuasa hukum RA Heribertus S Hartojo memandang dalil pihak kuasa hukum tergugat kedua dan ketiga tidak masuk akal. Heribertus menegaskan, mereka tidak menggugat institusi, tetapi individu sesuai dalam gugatan.

"Menurut saya tidak tepat yang walaupun yang didakwa anggota BPJS yang masih aktif tapi kan anggota juga subjek hukum masing masing," kata Heribertus saat ditemui usai sidang, Rabu.

Heribertus menjelaskan, mereka akan membantah dalil bahwa gugatan yang diajukan kepada Aditya maupun Gatot dalam kaitan BPJS Ketenagakerjaan.

Sepengetahuan Heribertus, anggota dewan punya ketentuan masing-masing sebagai individu. Ia khawatir proses persidangan akan kabur akibat munculnya surat kuasa yang ditandatangani Direktur BPJS Ketenagakerjaan sebagai wakil tergugat dua dan tergugat tiga.

"Kan ini blur. Kuasanya BPJS tapi nanti jawabannya dari anggota-anggota. Kan nggak nyambung," kata Heribertus.

Heribertus memastikan akan membawa sejumlah dalil hukum yang menyatakan kalau gugatan mereka menyasar individu, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga akan memberikan keberatan bahwa gugatan mereka menyasar instansi. Ia pun memastikan gugatan materiel maupun imateriel tidak akan berubah dan mereka akan membuktikan dalil 38 poin sesuai gugatan.

"Kan yang dipermasalahkan majelis hakim juga surat kuasa, bukan soal gugatannya karena kalau saya ubah gugatannya kepada BPJS gitu malah salah karena yang melakukan anggota-anggotanya," tegas Heribertus.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri