Menuju konten utama

Maladministrasi Kasus Pelecehan Seksual RA, ORI Akan Panggil DJSN

Ombudsman Republik Indonesia Akan Panggil DJSN Terkait Dugaan Maladministrasi Kasus Pelecehan Seksual BPJS Ketenagakerjaan

Maladministrasi Kasus Pelecehan Seksual RA, ORI Akan Panggil DJSN
Persidangan gugatan perdata dengan nilai imateril satu trilyun antara RA, korban pelecehan seksual mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin (SAB) ditunda hingga Rabu (13/3/2019). tirto.id/Andrian pratama taher

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan menindaklanjuti laporan Lokataru selaku pendamping hukum korban dugaan pelecehan seksual Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia (RA) mengenai adanya kesalahan administrasi yang dilakukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Kami akan lakukan verifikasi laporan [Lokataru] terlebih dahulu. Bersama dengan tim yang ada," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

Sementara ini, ia menilai, penanganan yang dilakukan DJSN kurang akuntabel, sehingga merugikan korban.

Hal tersebut berkenaan dengan sikap DJSN yang merekomendasikan SAB kepada Presiden Joko Widodo untuk diberhentikan dari jabatannya. Di saat proses laporan kasus Amel belum jelas titik temunya.

"Mestinya laporan Amel ditangani secara proposional," tuturnya.

Oleh karena itu, Domi mengatakan Ombudsman akan melakukan investigas terkait dugaan maladministrasi tersebut. Sehingga dalam waktu satu atau dua minggu dapat memanggil pihak DJSN.

"Ini sebagai upaya korban terkait dengan ketidakadilan yang ia terima dari tempat kerjanya dulu," ujarnya.

Sementara itu, Pendiri Lokataru Fondation Haris Azhar mengaku, peran Ombudsman dalam kasus ini sangat dibutuhkan. Selain untuk menyoroti persoalan kode etik dan administrasi badan negara, momentum ini bisa dijadikan pemicu bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk bersuara.

"Kenapa saya mau memperjuangkan Amel, karena tidak banyak juga wanita yang mau speak up. Ini bisa jadi magnitude buat yang lain," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno