Universitas Indonesia (UI) menempati peringkat ke-82 dalam daftar perguruan tinggi terbaik di negara-negara berkembang yang dirilis oleh Times Higher Education (THE).
PT Jatim Jaya Perkasa (JPP) dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pembakaran lahan gambut seluas 1000 hektare. Tapi kemudian mereka menggugat Bambang Rp510 miliar.
Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat menyatakan bahwa Anita tidak mengetahui syarat surat permohonan pencairan dana ketika akan membayar uang kuliah.
Pernyataan BNPT soal daftar kampus yang terpapar radikalisme dinilai merugikan IPB dan karena stigmatisasi itu bagian dari penyederhanaan dan generalisasi terhadap masalah-masalah yang ada.